Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
12 June 2026
Direct Links

DSI Tak akan Ambil Alih Rencana Kontrak Ekspor Baru

JAKARTA, investor.id – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dikabarkan tidak akan mengambil alih kontrak ekspor maupun hubungan dagang yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli. Penegasan tersebut disampaikan untuk meredakan kekhawatiran pelaku usaha terkait rencana penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Berdasarkan risalah rapat antara pemerintah, DSI, dan sejumlah asosiasi usaha pada Kamis (11/6/2026), DSI menekankan bahwa mandat yang diberikan pemerintah tidak ditujukan untuk mengganggu aktivitas perdagangan yang telah berjalan.

“DSI menekankan bahwa mandat yang diberikan tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan perdagangan, melainkan untuk memperkuat pengawasan berbasis data,” demikian tertulis dalam notulen rapat yang telah dikonfirmasi Reuters, Jumat (12/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Sebelumnya, kalangan investor dan pelaku usaha mencermati rencana pemerintah yang menugaskan DSI untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan tersebut sempat memunculkan kekhawatiran terkait potensi gangguan terhadap kontrak ekspor dan arus perdagangan yang sudah berjalan, termasuk pengambilalihan kontrak baru setelah masa transisi berakhir akhir tahun ini.

Dalam penjelasannya, DSI menyatakan tengah membangun platform digital yang akan digunakan untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas strategis. Sistem tersebut ditujukan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau transfer pricing.

Di sisi lain, DSI juga akan menyusun metodologi penilaian harga yang transparan dengan mengacu pada prinsip-prinsip internasional dan indeks harga standar industri.

“Penilaian kewajaran harga akan mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik, struktur kontrak, serta faktor-faktor komersial lainnya,” demikian tertulis dalam notulen rapat.

DSI menyatakan proses penyusunan metodologi tersebut akan melibatkan masukan dari berbagai asosiasi industri agar dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor.

Sekretaris Jenderal Gapki, Hadi Sugeng, menekankan pentingnya menjaga hubungan dagang yang telah terjalin antara eksportir Indonesia dan pembeli internasional. Menurut dia, kepastian dalam mekanisme ekspor CPO perlu dijaga agar pembeli tidak beralih ke negara pemasok lain seperti Malaysia atau menggunakan alternatif minyak nabati lainnya.

Selama masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir batu bara, CPO , dan ferroalloy diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI.

Setelah masa transisi berakhir, DSI menyatakan prioritasnya adalah bertindak sebagai fasilitator dan pengawas ekspor, bukan sebagai pedagang yang mengambil alih transaksi perdagangan.

“DSI menilai bahwa model pedagang memerlukan modal kerja yang signifikan, kapasitas operasional yang berbeda, dan membawa risiko bisnis yang besar,” demikian tertulis dalam notulen rapat.

Salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa DSI menjelaskan bahwa perannya lebih difokuskan pada pemantauan harga dan pengawasan mekanisme penetapan harga antara penjual dan pembeli.

“Jika kontraknya wajar dan masuk akal, maka tidak masalah, silakan saja,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah pelaku pasar masih menilai terdapat ruang ketidakpastian dalam implementasi kebijakan tersebut. Seorang analis minyak sawit yang berbasis di Jakarta menyebut klarifikasi yang disampaikan DSI merupakan perkembangan positif, namun masih perlu penjelasan lebih lanjut agar selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi pemerintah.

Sebelumnya, peraturan pemerintah yang diterbitkan pada awal Juni 2026 menyebutkan bahwa setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas tertentu “hanya dapat dilakukan” oleh badan usaha milik negara. Ketentuan tersebut masih menjadi perhatian pelaku usaha yang menunggu kejelasan mekanisme pelaksanaannya.