Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
05 June 2026
Direct Links

DPR & Pemerintah Godok Konsep Bursa Mineral, Rilis 1 Januari 2027

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah hingga kini masih mematangkan konsep Bursa Mineral yang ditarget akan beroperasi pada 1 Januari 2027. 

Pembentukan bursa perdagangan mineral dan komoditas strategis Indonesia merupakan salah satu amanat dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan DPR sejak kemarin, Kamis (4/6/2026). 

Pembahasan ihwal bursa komoditas mineral dan strategis ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar harga komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia tidak ditetapkan oleh negara lain. 

Sejalan dengan pembentukan bursa baru ini, DPR dan pemerintah juga akan segera membuka proses seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang akan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembentukan Bursa Mineral tersebut bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional, sekaligus menciptakan acuan harga yang kredibel bagi pelaku usaha.

"Jadi kami bicara tentang komersial, bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," jelas Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026) sore. 

“Nanti kami bicarakan bentuknya [secara terperinci] akan seperti apa. Kami lagi konsepsikan.”

Menurut Misbakhun, konsep bursa komoditas mineral dan strategis Indonesia ini akan berbeda dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun bursa berjangka komoditi dan derivatif milik swasta yakni ICDX.  

"Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis yang ada di Bappebti, akan ditarik ke sana," ungkapnya.  

Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang telah ada saat ini. Meski demikian, pemerintah dan DPR masih menyusun format kelembagaan yang paling tepat agar peran masing-masing institusi tidak tumpang tindih. 

"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI dulu," ujar Misbakhun.

Dia menjelaskan komoditas mineral dan komoditas strategis nantinya akan memiliki pengaturan tersendiri. Bahkan jika saat ini terdapat perdagangan mineral di bursa yang sudah ada, pengaturannya berpotensi dipindahkan ke Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang baru. 

"Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di bursa yang sekarang, akan ditarik ke sana. Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa," tuturnya. 

 

Diatur OJK

Misbakhun mengatakan ketentuan lebih terperinci mengenai tata kelola, struktur pasar, hingga mekanisme pengawasan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah UU PPSK berlaku. 

"Di dalam POJK juga dalam tiga bulan. Karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," ujarnya. 

Sejalan dengan perluasan kewenangan OJK dalam revisi UU P2SK, DPR juga akan segera memulai proses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK yang membawahi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. 

Menurut dia, pejabat baru di OJK tersebut akan memiliki tugas menyiapkan seluruh infrastruktur pengawasan hingga memastikan bursa dapat beroperasi sesuai target pada awal tahun depan. 

Dengan target operasional pada awal 2027, pemerintah dan DPR berharap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat menjadi acuan harga komoditas nasional, memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama mineral dunia, serta meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis di dalam negeri.

Dalam pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I RUU Perubahan atas UU PPSK, Rabu (3/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan commodities exchange ini ditujukan untuk mendukung pengembangan industri strategis.  

Harapannya, bursa komoditas mineral dan strategis ini bisa meningkatkan daya saing perdagangan di tingkat global, pendapatan negara, perekonomian, dan keamanan nasional. 

"Oleh sebab itu perlu dilakukan penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis," jelasnya.

 

Titah Prabowo

Keinginan untuk mengatur sendiri harga perdagangan komoditas SDA Indonesia ini awalnya sudah disampaikan oleh Prabowo di DPR, Rabu (20/5/2026). Mulanya Kepala Negara mengeluhkan harga komoditas strategis Tanah Air seperti kelapa sawit (CPO) yang ditentukan oleh bursa negara lain. 

 "Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita! Dan kalau mereka enggak mau beli pakai harga kita, ya enggak usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo dalam pidato di hadapan seluruh anggota DPR.  

Tidak hanya sawit, dia juga menyinggung sejumlah komoditas strategis Indonesia seperti nikel, emas, serta produk pertambangan lainnya.  

"Saya instruksikan kabinet saya: rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri," ucapnya.