Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
04 June 2026
Direct Links

UU PPSK: ⁠OJK Punya Tugas Baru, Awasi Bursa Mineral

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menambah  tugas baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi aktivitas bursa mineral dan komoditas strategis Indonesia. 

Tugas tersebut disahkan melalui adanya jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner OJK yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan jadi Undang-Undang hari ini, Kamis (4/6/2026). 

“Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI. 

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota Dewan Komisioner, pemberhentian anggota Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner pengganti, hingga komite-komite di lingkungan Dewan Komisioner.

Melalui revisi UU PPSK, OJK juga mendapat tambahan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

“Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, revisi Undang-Undang PPSK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR,” ujar Purbaya.

Danantara belakangan membuka opsi untuk mengatur ekspor pada komoditas mineral logam lainnya mendatang. 

DSI nantinya akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.

Implementasi tahap II dari rencana ekspor satu pintu itu akan dimulai 1 September 2026. Nantinya, ekspor wajib melalui  DSI. Adapun, pemerintah bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan pada dua tahap tersebut.

BPI Danantara akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.