Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
11 May 2026
Direct Links

Penyesuaian Tarif Royalti Minerba dan Kepastian Investasi Sektor Tambang

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti terhadap sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk penghilirannya.

Sebelumnya, pada April 2025 pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif royalti. Kemudian, pada Maret 2026 sempat muncul wacana kenaikan lanjutan royalti di sektor minerba meskipun akhirnya tidak diberlakukan.

Dalam waktu yang relatif berdekatan, yakni 9 Mei 2026, diwacanakan kembali usulan kenaikan royalti sehingga memunculkan persepsi meningkatnya risiko regulasi di mata investor.

Tenaga Ahli Profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Edi Permadi menilai, penyesuaian yang terlalu sering dan agresif berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor pertambangan nasional.

Meskipun, kata dia, pelaku industry memahami kalau kebijakan ini pada dasarnya sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global. Dalam konteks global, lanjutnya, penyesuaian fiskal sektor sumber daya alam memang merupakan hal yang lazim.

“Akan tetapi, investor umumnya juga mempertimbangkan konsistensi dan stabilitas kebijakan dalam jangka panjang, terlebih untuk industri pertambangan dan hilirisasi yang membutuhkan investasi besar dengan periode pengembalian yang panjang,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di sektor tambang yang dilakukan setiap tahun, ditambah penyesuaian royalti yang berulang dalam periode singkat, membuat perhitungan keekonomian proyek menjadi semakin kompleks.

“Padahal, sektor pertambangan merupakan industri padat modal yang sangat membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang,” tuturnya.

Kondisi ini juga kemudian terefleksi pada meningkatnya sensitivitas pasar modal terhadap arah kebijakan sektor sumber daya alam. Tekanan yang sempat terjadi pada IHSG dalam beberapa waktu terakhir dinilai tidak hanya dipengaruhi faktor eksternal. Faktor kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan fiskal sektor mineral yang dianggap semakin agresif juga berpengaruh pada pasar modal.

Edi yang sampai saat ini masih berkecimpung di industri pertambangan ini menyoroti kecenderungan pendekatan fiskal sektor mineral dan batu bara yang mulai diarahkan menyerupai pola penerimaan industri migas. Padahal, karakteristik kedua sektor tersebut berbeda.

Industri migas memiliki struktur kontrak, profil cadangan, serta pola investasi yang tidak sepenuhnya sebanding dengan sektor mineral dan hilirisasi. Sementara itu, industri mineral, khususnya nikel dan turunannya, saat ini justru tengah menghadapi tekanan oversupply global, penurunan margin smelter, mahalnya bahan baku karena tekanan geopolitik dan kebutuhan investasi penghiliran yang sangat besar.

Adapun, sektor pertambangan sampai saat ini masih sebagai salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2023 sektor pertambangan tumbuh 6,1%, yang ditopang oleh tingginya harga komoditas dan ekspansi penghiliran mineral, terutama nikel, tembaga, emas, timah dan mineral lainnya.

Kemudian memasuki 2024, sektor pertambangan tumbuh 4,9%, mulai melambat seiring dnegan koreksi harga komoditas global dan meningkatnya tekanan oversupply nikel dunia. Lalu, pada 2025 sektor pertambangan terkontraksi -0,66%, mulai menghadapi tantangan yang lebih kompleks.

Sejumlah proyek smelter dan fasilitas HPAL menghadapi tekanan margin akibat turunnya harga nikel internasional, sementara biaya energi, operasional, dan pendanaan tetap tinggi. “Memasuki kuartal I/2026, kecenderungan [sektor pertambangan] kontraksi terus ke -2,14%. Pelaku industri masih mencermati lemahnya harga beberapa komoditas mineral serta ketidakpastian permintaan global di tengah perlambatan ekonomi dunia,”kata Edi.

Dalam situasi tersebut, pelaku usaha berharap agar kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan daya tahan industri yang sedang dalam kondisi kurang baik. Sebab, apabila tekanan biaya meningkat terlalu cepat, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga rantai ekonomi daerah, tenaga kerja, kontraktor lokal, hingga UMKM penunjang aktivitas tambang.