Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang menunda implementasi mandatori biodiesel B50, yang semula ditargetkan mulai pada 2026, dan menggantinya dengan B45.
Akan tetapi keputusan tersebut baru dapat ditentukan ketika uji coba atau road test biodiesel B50 telah dirampungkan. Dia memastikan kementerian sedang menjalankan uji coba tersebut dan sedang menunggu hasilnya.
“Kita sekarang sedang uji coba, sekarang kan B40 sudah berjalan, alhamdulillah bagus. Ke depan, kita akan dorong untuk di B50, tetapi sekarang kita lagi uji coba. Apakah B45 dulu baru B50, atau langsung? Nanti tunggu hasil uji cobanya,” kata Bahlil kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Jumat (12/9/2025).
Bahlil menyatakan uji coba B50 yang dilakukan telah memasuki tahap ketiga, tetapi dia belum bisa mengungkapkan kapan proses road test tersebut dirampungkan.
“Nanti kita akan umumkan kalau sudah oke, sudah perform kita akan umumkan,” pungkas Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bulan lalu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan target implementasi mandatori B50 masih belum berubah dari 2026, meski road test belum juga dilakukan kala itu.
Adapun, uji coba B50 diprediksi memakan waktu 6 hingga 8 bulan.
“Kan Pak Menteri sama Pak Wamen merencanakan 2026. Bulannya apa? Belum, kan menyesuaikan ini,” kata Eniya kepada awak media di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (12/8/2025).
Eniya menjelaskan uji coba B50 dibutuhkan untuk memastikan ketahanan mesin kendaraan terhadap bauran solar dengan minyak sawit tersebut.
Lebih lanjut, dia juga memastikan Ditjen EBTKE akan tetap mempersiapkan mandatori B50 dijalankan pada 2026 meskipun nantinya diputuskan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan pada tahun depan.
Dikeluhkan Penambang
Indonesia Mining Association (IMA) sebelumnya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana mandatori biodiesel B50 per 2026, sebab kebijakan B40 yang diterapkan tahun ini saja dinilai sudah membebankan sektor industri pertambangan.
Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana pelaksanaan mandatori B50 pada tahun depan. Terlebih, evaluasi pelaksanaan B40 tidak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Hendra, padahal, evaluasi pelaksanaan B40 perlu dilakukan setiap tiga bulan oleh pemerintah. Apalagi, dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 34/2024 dijelaskan bahwa pelaksanaan B40 perlu dilaksanakan setiap tiga bulan.
Evaluasi yang dilakukan juga diharap dilakukan secara menyeluruh yakni meminta masukan dari pelaku usaha dari hulu ke hilir.
“[Pelaku industri pertambangan] meminta ke pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh termasuk dengan meminta masukan pelaku usaha atas pelaksanaan B40 serta mempertimbangkan kembali rencana untuk pelaksanaan B50,” kata Hendra ketika dihubungi, awal Agustus.
Indonesia diproyeksikan menghadapi rintangan dalam mencapai target mandatori B50 pada 2026, akibat fasilitas pengolahan CPO menjadi biodiesel dalam skala besar belum siap.
Dalam laporan BMI, lengan riset Fitch Solutions bagian dari Fitch Group, pabrik pengolahan biodiesel domestik dinilai mampu memenuhi kebutuhan B50 pada 2026. Hanya saja, jumlah kapasitas produksinya hanya terpaut tipis dengan kebutuhan biodiesel untuk B50.
BMI menyatakan untuk mencapai target B50, Indonesia memerlukan kapasitas produksi 19 juta kiloliter (kl) biodiesel. Permasalahannya, saat ini kapasitas yang tersedia hanya 19,6 juta kiloliter.
Mengutip data Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi), rata-rata utilisasi kapasitas produksi biodiesel mencapai 85% per Maret 2025.
“Meninggalkan buffer minimal dan secara signifikan membebani kapasitas yang ada,” tulis BMI dalam riset terbarunya.
Untuk itu, BMI menilai target implementasi B50 pada 2026 akan sulit tercapai jika tidak terdapat tambahan kapasitas produksi.
Lembaga internasional tersebut juga menyoroti pernyataan Kementerian ESDM yang menyatakan implementasi B50 pada 2026 belum final, sebab Indonesia membutuhkan lima pabrik biodiesel berkapasitas besar.
Saat ini, baru terdapat tiga pabrik biodiesel berkapasitas besar yang tengah dibangun pemerintah.