Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal kuota produksi batu bara 2026 bakal ditetapkan di atas level 600 juta ton. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan, angka tersebut mempertimbangkan proyeksi permintaan industri dalam negeri dan kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero).
"Jadi, berdasarkan perhitungan dari dirjen minerba dan juga ini berdasarkan permintaan dari PLN dan juga industri dalam negeri, jadi perkiraan sekitar lebih dari 600 juta ton per tahun," ucap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dia juga menegaskan bahwa pemangkasan produksi batu bara bertujuan untuk mengontrol produksi batu bara. Dengan begitu, harga batu bara di tingkat global bisa naik.
Maklum, RI merupakan salah satu negara produsen batu bara terbesar di dunia. Oleh karena itu, pengetatan produksi dinilai bisa menjaga harga.
Yuliot mencontohkan, pada 2025, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) produksi batu bara yang disetujui mencapai 1,2 miliar ton. Namun realisasinya di bawah 800 juta ton. Menurutnya, produksi batu bara yang jor-joran membuat harga batu bara dunia turun.
"Jadi, dampaknya, kelebihan RKAB itu kan juga harga turun sangat signifikan. Jadi, karena harga turun signifikan, kami evaluasi kebutuhan industri di dalam negeri itu kira-kira berapa, kebutuhan energi primer untuk batu bara itu kira-kira berapa," tutur Yuliot.
Wacana pemangkasan produksi batu bara telah dikemukakan sejak awal 2026. Saat itu, Kementerian ESDM memproyeksi produksi batu bara akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton untuk tahun ini.
Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendapat laporan dari anggotanya bahwa angka produksi batu bara yang ditetapkan menteri ESDM dalam proses evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB 3 tahunan, usulan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan, pemangkasan produksi disebut bervariasi dan cukup tajam, berada di kisaran 40% hingga 70%. Pihaknya menilai perlu adanya kejelasan kriteria dalam penetapan angka produksi tersebut, termasuk sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha.
Dia menjelaskan, pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini, lanjut Gita, dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.
“Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional,” tutur Gita melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).
Dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak.