Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
02 February 2026
Direct Links

Pasca MSCI: Menakar Posisi Indonesia dalam Radar Investor Global

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bulan pertama tahun 2026, pasar Indonesia mengalami keriuhan yang tak kunjung usai. Mulai dari nilai tukar rupiah yang sempat melemah hingga menyentuh level terendahnya sepanjang sejarah, bahkan melampaui era krisis moneter tahun 1998, hingga yang terbaru Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang awalnya ‘to the moon’ dan mengalami All Time High (ATH) berkali-kali sampai menyentuh level tertingginya di 9134,7 pada 20 Januari, tiba-tiba anjlok tajam hingga sempat di bawah 8.000.

Keriuhan ini terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengancam akan menurunkan peringkat negara Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Sebuah label yang dipakai investor global untuk mengklasifikasikan negara, sekaligus menentukan seberapa mudah atau sulit bagi pemerintah untuk menggalang pendanaan untuk membiayai pembangunan negaranya.

Ancaman ini pada akhirnya membawa efek bola salju dengan pergantian pucuk pimpinan di dua institusi penting sektor keuangan, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, siapa yang salah? Apakah antek asing? 

Jawabannya tentu bukan. Indonesia telah lama membuka diri dalam sistem pasar bebas, yang membuat ekonomi semakin terhubung secara global lewat Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967. Setelah krisis ekonomi dan hiperinflasi era 1960-an, pemerintahan Soeharto melakukan perubahan arah kebijakan dengan menormalisasi hubungan dengan Barat, dengan melakukan Kontrak Karya bersama PT Freeport Indonesia, Inc pada April 1967.

Lalu, pasca krisis 1998, Indonesia mengajukan bantuan internasional kepada Dana Moneter Internasional (IMF), untuk stabilisasi perekonomian yang runtuh lantaran jatuhnya nilai tukar rupiah, dan terjadinya krisis kepercayaan. Selain IMF, bantuan juga datang dari Bank Dunia, dan Asia Development Bank, serta bantuan bilateral (hubungan kerjasama dua negara) dari negara-negara sahabat.

Tentu bantuan ini tidak gratis, dan datang dengan syarat yang ketat, khususnya dari IMF sebagai juru bicara gagasan tentang tata kelola pemerintahan. Ibaratnya, Indonesia mau mengajukan pinjaman sebagai debitur, tentu IMF sebagai kreditur perlu memberi syarat agar Indonesia eligible atau layak dipinjami pendanaan, supaya tidak 'rungkad'.

Dengan membuka diri pada keterhubungan ekonomi global lewat pasar bebas itulah, Indonesia menerima konsekuensi-konsekuensi yang mengikuti pilihan tersebut. Komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar mendapat bantuan dari IMF membuka jalan reformasi di beberapa lembaga dan institusi domestik.

Mengingat kondisi struktur ekonomi yang ada, serta kemampuan saat itu, pemerintah sangat membutuhkan arus modal asing untuk membantu negara keluar dari krisis ekonomi. Bahkan sampai saat ini, faktanya negara ini masih membutuhkan modal asing untuk membiayai pembangunan. Setuju atau tidak, begitu kondisinya.

Lalu, saat Indonesia memilih bergabung ke dalam mekanisme pasar bebas, seharusnya paham bahwa kedaulatan ekonomi di era globalisasi bukan ditentukan seberapa besar negara bisa mengatur, tapi bagaimana negara mampu meyakinkan pasar (yang terdiri dari investor lintas negara) bahwa intervensinya tidak akan merusak prospek pertumbuhan.

Dalam sistem pasar ini, kekuasaan negara sebenarnya tidak benar-benar hilang, tapi dia harus dibatasi, dinegosiasikan, dan diuji secara terus menerus oleh pasar melalui kinerja ekonominya.

Sejarah mencatat, kegagalan kinerja ekonomi dalam sistem ekonomi dunia yang semakin terintegrasi kerap menjadi penyebab paling mendasar di balik keruntuhan rezim-rezim otoriter. Krisis ekonomi kerap membuat rakyat menimbang ulang kompetensi pemerintahnya.

Pada kasus yang paling berat, ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja ekonomi membuat mereka menuntut perubahan atau pergantian rezim.

Memang, kenapa kekuasaan negara harus dibatasi?

Menurut Pranab Bardhan, Ekonom sekaligus Profesor Emeritus of Economics di Universitas Berkeley, kekuasaan negara yang terlalu besar akan bersifat predatoris dan pada akhirnya akan membuat kegagalan mekanisme pasar serta berkontribusi pada perlambatan ekonomi.

Dalam konteks ekonomi, predatoris artinya negara menggunakan kekuasaannya bukan untuk mengatur dan melindungi, tapi untuk menyedot, memaksa, atau menguasai sumber daya demi kepentingan jangka pendek penguasa atau kelompok tertentu. Ciri-ciri negara predatoris dapat dilihat pada aturan berubah mendadak tanpa kepastian hukum, regulasi dalam bentuk izin atau pajak yang dipakai sebagai alat tekanan, aset swasta dipaksa berkontribusi tanpa kejelasan imbal balik, melakukan upaya monopoli, dan yang paling berbahaya adalah keputusan ekonomi didorong oleh kepentingan politik jangka pendek, bukan produktivitas.

Ini sejalan dengan pandangan ekonom Daron Acemoglu dan James A. Robinson yang  menyebut, negara yang dioperasikan secara ekstraktif (tidak inklusif) akan membuat negara itu gagal.

Dalam buku Why Nations Fail, kedua ekonom ini berargumen bahwa keberhasilan atau kegagalan suatu negara bukan ditentukan oleh geografi, budaya, atau nasib. Apalagi ditentukan berdasarkan kebahagiaan warga negaranya. Jadi bahagia-tidaknya warga negara, bukan jadi indikator keberhasilan sebuah negara.

Lantas apa yang bisa bikin negara berhasil? 

Jawabannya, ada pada jenis institusi politik dan ekonomi yang dijalankannya. Mereka membedakan dua tipe besar: ekstraktif dan inklusif. Negara yang dijalankan secara ekstraktif menggunakan kekuasaan politik untuk menyedot sumber daya, baik dari alam maupun dari masyarakat, demi kepentingan segelintir elit.

Mungkin negara bisa terlihat kuat, stabil, bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, tapi pertumbuhan itu rapuh lantaran dibangun di atas paksaan, rente, dan ketidakpastian. Dalam sistem ekstraktif ini, negara cenderung predatoris. Hukum bisa berubah sesuai kepentingan penguasa, hak milik tidak aman, dan inovasi ditekan sebab dapat mengancam status quo.

Sebaliknya, negara dengan institusi inklusif membatasi kekuasaan negara itu sendiri. Kekuasaan tidak digunakan untuk mengekstraksi, tapi untuk menjamin aturan main yang adil. Bagaimana hak milik dilindungi secara aman, tidak ada penyerobotan aset, hukum relatif konsisten, pasar terbuka bagi banyak pelaku usaha bukan hanya usaha milik negara dan keturunannya. Intinya kesempatan ekonomi tidak dimonopoli.

Inklusivitas ini penting untuk menciptakan insentif bagi warga negara lainnya untuk bisa bekerja, berinvestasi, dan berinovasi, tanpa takut hasilnya akan dirampas secara sewenang-wenang oleh negara atau elit yang terafiliasi dengan negara. Dengan begitu, menurut Acemoglu dan Robinson, negara inklusif ini pada akhirnya mampu menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan, bukan pertumbuhan sesaat dan terjadi pada satu dua rezim pemerintahan saja.

Peringatan yang datang dari MSCI pada pekan lalu bisa jadi pengingat, bahwa negara ini memang terlibat dalam sistem pasar bebas dan ketentuan-ketentuan yang mengikat (secara tertulis maupun tidak) akan selalu menyertai di dalamnya. Peringatan MSCI ini bisa kita terjemahkan sebagai pengingat tentang batas kuasa negara.

Indeks global seperti MSCI berfungsi sebagai infrastruktur kekuasaan di pasar bebas, yang dapat mengarahkan aliran dana triliunan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik.

Maka, setiap kali ada sinyal kebijakan yang dianggap menyimpang, baik berupa ketidakpastian regulasi, ketidakterbukaan, pembatasan modal, atau gangguan terhadap mekanisme pasar, akan langsung diterjemahkan menjadi premi risiko yang lebih tinggi. Hal ini tidak selalu hadir dalam bentuk hukum, perjanjian formal atau traktat perdagangan global, tetapi lewat arus modal (apakah masuk deras, atau keluar), persepsi risiko (tinggi atau rendah) dan ekspektasi pertumbuhan ekonomi.