Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
24 January 2026
Direct Links

Kementerian ESDM: 300 Perusahaan Batu Bara Belum Mengajukan RKAB Produksi 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap saat ini terdapat ratusan perusahaan belum mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) produksi batu bara di 2026.

Seperti diketahui, pemerintah kembali mengubah persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi kembali per 1 tahun. Hal ini membuat pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan RKAB 3 tahunan, periode 2024-2026 atau periode 2025-2027, harus menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027.

"Ada yang batu bara itu masih ada 300-an yang belum dan lain sebagainya. Ini yang belum mengajukan," ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Pada kesempatan tersebut, Tri belum sempat menjelaskan alasan mengapa masih terdapat perusahaan yang belum mengajukan RKAB mereka.

Adapun, Kementerian ESDM akan memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, di bawah target 2025 sebesar 735 juta ton. Rencana pemangkasan target produksi tersebut dilakukan pemerintah untuk mengerek harga batu bara yang tertekan.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesian Mining Association (API-IMA) Rachmat Makkasau berharap agar proses persetujuan RKAB 2026 dapat dipercepat. Dia menilai kebijakan penyesuaian RKAB tersebut menandai fase transisi regulasi bagi seluruh pelaku usaha.

"Kami juga melihat proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi dan berharap proses persetujuan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada hambatan yang berarti sehingga kelancaran operasi dapat terjaga," ucap Rachmat.

Sejalan dengan proses pengajuan RKAB degan mekanisme baru ini, Kementerian ESDM mengizinkan pelaku usaha minerba untuk tetap dapat melakukan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026, meski belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB 1 tahunan di 2026. Regulasi ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo berpendapat meski perusahaan tetap bisa menambang maksimal 25%, hal itu tetap tidak memberikan kepastian usaha bagi pengusaha tambang. Pasalnya, persetujuan RKAB 2026 dibutuhkan segera oleh pelaku usaha untuk memberikan kepastian proyeksi belanja modal perusahaan (capital expenditure/capex).

Apalagi, kata Singgih, Kementerian ESDM telah menegaskan akan mengurangi total produksi batu bara nasional pada 2026. Artinya, kebijakan SE berdasarkan RKAB 3 tahunan belum mempertimbangkan penurunan produksi. Menurutnya keputusan untuk mengubah kembali ketentuan persetujuan RKAB 1 tahunan untuk mengendalikan produksi kurang tepat. Apalagi, jumlah pelaku usaha pertambangan di Indonesia mencapai 963.

Singgih menilai, pengendalian produksi untuk mengungkit harga batu bara dapat dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pasar global. Proyeksi itu baik sisi produksi dari produsen batu bara dunia atau sisi volume impor pasar global.

"Sehingga persetujuan RKAB 3 tahun untuk kondisi pertambangan batu bara Indonesia jauh lebih tepat," kata Singgih.