Bisnis.com, JAKARTA — Next Indonesia Center memperkirakan bea Keluar batu bara yang direncanakan berlaku mulai Januari 2026 berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp19 triliun dalam satu tahun anggaran.
Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis memperkirakan perhitungan tersebut dihasilkan dari simulasi riset internal tanpa memasukkan lignit atau batu bara berkualitas rendah.
“Jadi simulasi pendapatan itu hanya berasal dari komoditas dengan kode HS 2701, yakni batu bara dan briketnya. Sedangkan lignit memiliki kode HS 2702. Kalau pemerintah memasukkan lignit dalam Bea Keluar, potensi pendapatannya akan lebih besar,” ujar Ade dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pengaktifan kembali bea keluar batu bara merupakan respons atas kebijakan pemerintah setelah sekitar dua dekade komoditas ini bebas pungutan ekspor. Terakhir kali pemerintah menetapkan Bea Keluar batu bara pada periode 2005–2006.
Menurut Ade, kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperkuat pendapatan negara, tetapi juga mengoreksi bentuk subsidi tidak langsung melalui pembebasan bea ekspor yang selama ini berlaku. Senior Analyst Next Indonesia Center Sandy Pramuji menyampaikan kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk menutup celah praktik manipulasi nilai perdagangan yang selama ini merugikan negara.
“Bea Ekspor Batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang lebih ketat antara volume produksi, penjualan dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” kata Sandy.
Menurut Sandy, di tengah posisi Indonesia sebagai pemasok batu bara terbesar dunia dengan total ekspor mencapai 1,8 miliar ton sepanjang 2020–2024 masih terdapat persoalan serius berupa praktik trade misinvoicing atau manipulasi data nilai ekspor.
Praktik tersebut membuat nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari harga riil di pasar internasional. Ia menegaskan, praktik misinvoicing bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan skema terencana yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Oleh karena itu, Next Indonesia Center memandang pengenaan bea keluar kembali dapat berfungsi sebagai instrumen fiskal ganda yakni menambah basis penerimaan, sekaligus menjadi alat disiplin perdagangan untuk memastikan kesesuaian data produksi, penjualan, dan ekspor.