Bisnis.com, JAKARTA — The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) memandang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebocoran impor besi dan baja sebagai sinyal perlunya penguatan tata kelola perizinan impor melalui implementasi neraca komoditas.
Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara mengatakan neraca komoditas baja dapat menjadi pemetaan supply-demand secara akurat, ringkas dan transparan untuk instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola industri baja nasional termasuk perizinan impor.
"Neraca ini tidak hanya berfungsi sebagai alat statistik, tetapi juga sebagai basis pengambilan kebijakan yang objektif dalam penetapan kebutuhan impor, pengendalian pasokan, serta perencanaan kapasitas produksi domestik," kata Harry kepada Bisnis, Selasa (16/12/2025).
Menurut dia, dengan penerapan neraca komoditas baja maka kebijakan impor akan memungkinkan diarahkan secara lebih selektif, khususnya untuk produk yang benar-benar belum dapat dipenuhi oleh industri nasional. Hal ini memberikan ruang tumbuh bagi produsen dalam negeri.
"Dengan pemetaan ini, ruang substitusi impor dapat segera dioptimalkan sehingga utilisasi industri nasional meningkat dan kontribusi sektor baja terhadap pertumbuhan ekonomi semakin kuat," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penerbitan PI komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam perizinan berusaha di bidang impor. Salah satu temuan yang signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar.
Lembaga tersebut menemukan adanya jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari jumlah kode HS pada Pertek, sehingga alokasi impor pada dokumen PI lebih besar dari alokasi impor sesuai Pertek.
"Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung Pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar," bunyi temuan BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (9/12/2025).
Di sisi lain, Ketua Umum Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata mengatakan pihaknya menghormati temuan BPK tersebut atas pengawasan ketat untuk memperkuat tata kelola perizinan impor khususnya pada sektor industri konstruksi baja.
"Bagi ISSC, yang utama adalah memastikan seluruh proses, termasuk pertimbangan teknis, berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan industri dalam negeri," jelas Budi, dihubungi terpisah.
Apalagi, saat industri besi dan baja nasional tengah tertekan oleh banjir impor. Artinya, setiap deviasi prosedur tentu perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif untuk seluruh industri rantai pasok konstruksi baja dalam negeri.
"Kami percaya kementerian teknis terkait dapat bersinergi kedepannya untuk menjaga tata kelola industri dalam negeri menjadi lebih baik," tuturnya.
Untuk itu, pengusaha baja konstruksi mendorong pemerintah dalam upaya penataan regulasi yang melindungi sekaligus memperkuat daya saing industri konstruksi baja dalam negeri.