Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyesalkan langkah Uni Eropa yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) atas produk baja nirkarat asal Indonesia.
Terlebih, banding tersebut disampaikan pada 21 November 2025 atau saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.
Budi mengatakan panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh Uni Eropa terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO.
“Semestinya Uni Eropa menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi,” kata Budi dalam siaran pers dikutip Jumat (5/12/2025).
Budi menerangkan, meskipun Uni Eropa memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum.
Pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
“Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan Uni Eropa untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini,” kata dia.
Pemerintah Indonesia, kata dia, sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO.
Namun, dia menekankan, Uni Eropa selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.
“UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA),” kata Budi.
“Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD-nya,” imbuhnya.
MPIA merupakan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding WTO belum dapat berjalan.
Budi mengatakan, pada kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggota MPIA sendiri pada beberapa kasus sengketa.
Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE.
Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5%—21,4% terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.
Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023.
Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.
UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618.
Budi mengatakan, kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.